Bengkunat SSP, Exavator milik dinas kelautan pemerintahan kabupaten lampung barat komponen alat penggerak ( Planeteri Gier ) dicuri , kejadian dimaksud saat alat berat tersebut dirental masyarakat atasnama mantan Peratin ( Kepala Desa) Suka Marga kecamatan Bengkunat Belimbing ) , exavator bekerja dipangkalan batu milik penyewa, Kejadian pencurian pada tanggal 22 /11/2013 diperkirakan kejadianya sekitar jam 03.00 dini hari .
Dihubungi melalui Via Ponsel kadis Perikanan dan Kelautan Syaipul, tidak mengetahui kejadian dimaksud, dan setelah dihungi oleh pihak Media dan LSM Lita Kadis menyatakan kejadianya saat ianya dibandar lampung, setelah ditunjukan gambar alat dan kondisi alat saat hilang komponen dimaksud, Tim Pencari Fakta sedikit bingung atas keterangan Kadis yang terkesan menutupi .
Tim Pencari Fakta dan investigasi LSM Lita menemukan adanya kejanggalan hilangnya komponen alat berat dimaksud, karena setelah hilang ada pihak yang menawarkan suku cadang dimaksud yang menurut keterangan saksi dilapangan pihak dimaksud , menawarkan bahwa pihaknya memiliki alat dimaksud dan minta dibeli seharga 60 . 000.000.00 ( enam puluh juta rupiah ) sementara harga alat dimaksud kalau langsung di UT satu atau sebelah saja bisa mencapai 85 juta Rupiah , nah disini yang menimbulkan kejanggalan . Setelah disepakati harga pihak yang menawarkan yang namanya ada pada Redaksi Media ini melakukan pemasangan alat tersebut pada tanggal 7/12/2013 tepatnya pada hari Sabtu. Alat menurut keterangan saksi dalam keadaan satu paket atau tidak terpisah, sementara apabila alat dibeli dengan sistem inden di UT alat dalam kondisi terpisah ( satu-satu ) dan saksi timbul kejanggalan mendalam, sehubungan saksi sangat paham dengan kondisi alat dimaksud ,sementara mekanik yang memasang adalah mekanik dari pihak perusahaan KCMU yang berinisial N .
Alat Berat atau exsavator dimaksud type 130 - 7 , No Seri Unit J11567 , Produk Indentifikation Number * KMTPC 122C53J11567, No Casing 20Y-27-41160 , sementara komponen yang hilang ( Planeteri Gier adalah alat yang berfungsi sebagai penggerak Track dan sangat pital .

Pihak LSM Lita sampai saat ini menunggu sesuai pernyataan Kadis Perikanan dan Kelautan akan mempertemukan dengan pihak Makelar alat berat dimaksud dengan tujuan akan mencari informasi yang secara jelas pihak dimaksud memiliki hubungan langsung dengan pengkondisian peminjaman alat berat atau exsavator dimaksud, tetapi hingga dibuatnya berita ini Kadis belum mempertemukan pihak LSM dengan Pihak yang bersangkutan Ungkap Tim LSM Lita tegas Herman . Dalam Waktu dekat pihak LSM akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, sebab masalah yang terjadi merupakan sesuatu yang harus diungkap secara baik , karena merupakan indikasi jaringan mafia pencuri perangkat alat berat , dan berharap agar perkara ini bisa dilihat sisi positifnya guna terbongkarnya siapa pelaku dan atau otak pelaku pencurian ini, sebab perkara dimaksud sudah terjadi, maka hal ini merupakan sebuah Tindak Pidana Murni dimana melanggar Pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan ) .
Kami berharap Bupati Pesisir Barat harus menindak tegas apabila ada keterlibatan oknum pejabat atau oknum yang ditunjuk oleh pejabat terkait, sebab alat berat ( Exsavator) merupakan milik negara atau fasilitas negara , Media online akan mengangkat berita ini sebagai berita Headline pada semua pemberitaan sampai terungkapnya permasalahan ini secara Hukum . Pungkasnya .
( Tim Media Online )

Posting Komentar