![]() |
| Dwi Karyanto Sutoyo |
Lampung Barat SSP Online ; Rencana menyangkut Kebun Raya liwa sudah hampir sepuluh tahun berjalan, namun hingga berita ini diterbitkan belum terlihat dengan jelas pelaksanaan pembangunan dimaksud ,kebun Raya
atau Botanic
Garden adalah lembaga atau institusi yang mengkoleksi
tanaman hidup dan mendokumentasikannya untuk tujuan penelitian ilmiah,
konservasi, tampilan dan display dan pendidikan .
Membangun kebun raya yang rencananya akan dibuat diliwa, dalam pembangunan kebun raya dimaksud berdasarkan sumber yang dapat dipercaya menelan biaya sebesar 300 Milyar dengan dana pemerintah pusat, sementara rencana pembangunan yang notabene akan dibuat diliwa hingga saat ini belum begitu jelas atas program kearah dimaksud . Pemerintah lampung barat seharusnya transparan dalam pelaksanaan program dimaksud , sehingga setiap perkembangan dapat diketahui oleh masyarakat luas, termasuk berapa biaya yang sudah masuk dan dipergunakan untuk apa saja .
Sementara dasar pembuatan Kebun Raya Liwa menurut institusi dinas pemkab lambar sudah memiliki PERPRES ( Peraturan Presiden ) dan baru mehnyusun Master Plan dan Amdal( Analisa Dampak Lingkungan ) belum ada , artinya pelaksanaan masih jalan ditempat , Ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Lokasi pembangunan Kebun Raya Liwa akan ditempatkan di seputar lokasi perumahan Pemda Liwa ditas perbukitan tepatnya masuk daerah pemukiman masyarakat Taman Jaya Desa Kubu Perahu Liwa ( Balik Bukit ) dan diperkirakan luas lahan yang akan digunakan lebih kurang 100 Ha, Sementara tanaman yang akan
ditanam di Kebun Raya, yang akan menjadi tanaman koleksi, mempunyai kriteria
tertentu. Tanaman-tanaman tersebut dikoleksi dengan melalui tahapan-tahapan
pemilihan serta lengkap datanya sehingga mempunyai nilai di bidang ilmu
pengetahuan. Tanaman-tanaman koleksi ini ditanaman di kebun dengan penataan
menuruti kaidah-kaidah ilmu pertamanan sehingga nampak indah. Keindahan dan
muatan ilmiah yang terkandung tanaman koleksi ini menarik minat masyarakat luas
untuk mengunjunginya dan menjadikannya tempat rekreasi yang sehat, segar,
nyaman dan berpengetahuan, artinya dalam pembuatan kebun raya harus spesifikasi dan dilakukan oleh tenaga ahli khusus, apakah pelaksanaan hal dimaksud akan terselenggara dengan baik, dan persoalan lain harus tetap memperhatikan situasi alam, sehingga apa yang sudah dibangun tidak akan berdampak dalam arti hanya menghabiskan uang negara Ungkap Dwi Karyanto .
Masih menutunya tata nama, daya guna
dan perbanyakan tanaman koleksi terus menerus diteliti untuk berbagai
keperluan, termasuk keperluan pendidikan, pengobatan, ekonomi, konservasi dll.
Dengan pemasangan papan-papan keterangan pada taman dan tanaman yang
berdayaguna, selain sebagai tempat wisata, kebun raya sekaligus berfungsi
sebagai tempat pendidikan. Masyarakat umum yang mengunjungi kebun raya yang
tadinya bermaksud hanya untuk berekreasi semata, akan pulang dengan tambahan
wawasan dan pengetahuan di bidang botani dan konservasi, Imbuh Dwi Karyanto
Di bidang ekonomi,
sebagai contoh, secara langsung fungsi ini dikerjakan oleh Kebun Raya Bogor
dengan jalan mengkoleksi tanaman-tanaman berguna, tanaman industri yang
didatangkan dari berbagai daerah baik dari dalam maupun luar negeri, diteliti
dan di budidayakan sebagai tanaman komoditi perdagangan (contoh: Kina, karet,
kelapa sawit, tembakau, sayur mayur, dll). Semua fungsi yang ada di
dalam kebun raya tersebut dilaksanakan secara bersamaan (simultan). Untuk
memenuhi fungsi-fungsi pengembangan lainya .
Penunjukan liwa sebagai Kebun Raya yang ada dipropinsi lampung bisa dikatakan syah dan harus mendapat pengawasan pemerintah pusat, sehingga semua syarat harus bisa terselenggara dengan baik, sehingga semua permasalahan perencanaan harus matang, kemudian guna menselaraskan fungsi Kebun Raya yang sesungguhnya harus ditunjang dengan fasilitas lain yang berfungsi sebagai bentuk mempermudah penjualan atas manfaat kebun raya dimaksud, karena jelas beberapa fungsi mengutamakan sebagai wujud yang dipandang dari sisi ekonomi guna meningkatkan Pendapatan Daerah, artinya selain pengawasan yang intensif perlu dilakukan pengkajian yang lebih matang atas hal dimaksud , Pungkas nya .


Posting Komentar