Headlines News :
Home » » Opini ; Tanah Harus Memiliki Manfaat Sosial

Opini ; Tanah Harus Memiliki Manfaat Sosial

Ditulis Oleh Satelit Post Online | Selasa, 04 Maret 2014 | 14.46

Selasa-4/3/2014
 TANAH HARUS MEMILIKI MANFAAT SOSIAL

Banyaknya sengketa tnah diwilayah pesisir barat saat ini menunjukan bahwa akan semakin majunya sebuah wilayah, dimana hal ini disebabkan selama ini pemilik tanah tidak mengurus tanahnya sesuai manfaat sosial kepemilikan tanah dimaksud . Tanah yang dibiarkan terlantar karena pemiliknya berada diluar daerah menyebabkan adanya pihak tertentu yang mengelola tanah dimaksud dan akhirnya membuat surat secara sembunyi-sembunyi menjadi penyebab sengketa . 

Tanah dalam aturan undang-undang pertanahan seharusnya sangat dituntut memiliki manfaat sosial bagi masyarakat dan pemiliknya, dimana seseorang memiliki tanah dengan luas 1 Ha tentu tanah dimaksud harus memiliki manfaat sosial bagi pemiliknya , artinya tanah tersebut harus digarab untuk mendapatkan manfaat dari tanah itu sendiri dan bagi orang lain disekitarnya . Bila tidak maka bisa saja tanah dimaksud akan kembali kepada negara, setidaknya selama 15 tahun tanah dimaksud tidak digarap dan menjadi hutan muda, maka bisa saja tanah atau kebun tersebut secara tidak langsung kembali kepada negara / Desa atau pekon dan kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat lainya . 

Mengingat Pesisir Barat sudah menjadi sebuah kabupaten, dimana banyak sekali lahan tidur yang tidak dimanfaatkan, setidaknya Kepala Desa harus melakukan Registrasi kepemilikan tanah dimaksud, terutama yang sudah lama tidak digarap, kemudian pihak pemerintahan hendaknya kembali mengingatkan kepada pihak pemilik untuk mengusahakan tanah atau kebun dimaksud agar bisa memiliki manfaat sosial bagi sipemilik dan masyarakat sekitarnya . Karena sangat disayangkan apabila sekia luas tanah dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan atau digarap . 

Masyarakat pesisir barat diharapkan mulai menjadi tauladan, semua pemilik tanah harus menyadari bahwa tanah yang ada dan menjadi hak milik harus dimanfaatkan sebagai sarana usaha atau bisa sebagai peluang membuka lapangan pekerjaan bagi saudara kita yang kebetulan tidak memiliki tanah , sehingga mereka bisa mengupayakanya dan bermanfaat sosial bagi yang lainya . Sehingga secara arif dan bijak kita sudah turut serta membangun daerah dan bangsa .
.

 

Bagikan :

Posting Komentar

 
Support : Satelit Indonesia Online | Dwi Yuli Karyanto Sutoyo | LSM-LITA
Copyright © 2012 - 2014. Satelit Sumatera Post Online - All Rights Reserved
Template : Creating Website | Mas Template | Telaga Pandan
Powered by Blogger