Maret, 28/2014
![]() |
| Surat Tanda Penerimaan ( Barang Bukti ) |
Lampung Barat SSP Online : Dana hibah dari Pemkab Lambar kepanitia pemekaran ( P3KPB) tahun 2009 sebesar 600.000.000.00,- yang diindikasikan disalah gunakan mendapat respon warga Jakarta asal pesisir barat, intinya kami mendukung agar semua yang menyangkut dana dana hibah masa lalu yang jatuh ketangan Panitia diungkap secara hukum, karena sangat menyakiti hati masyarakat pesisir barat, pasalnya dengan dana yang disalurkan cukup besar dan bukan itu saja, namun saat itu Kabupaten Pesisir Barat tidak lahir juga , Ungkap Tokoh masyarakat Krui dijakarta yang enggan disebutkan namanya .
LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat melihat adanya indikasi pengkonsidian dalam penyaluran dana dimaksud sebagai bagian dari Konstilasi politik untuk dengan sengaja saat itu menggagalkan pemekaran dengan menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD Lampung barat . Hukum harus mengarahkan pemeriksaan kepada Penanggung Jawab Penggunaan Anggararan atau Bupati dan Panitia Anggaran Eksekutif serta Panitia Anggaran Legislatif Lampung Barat, guna meminta keterangan untuk mengetahui secara jelas dasar penganggaran dimaksud dan kenapa harus diserahkan kepada panitia pemekaran Tegas Dwi Karyanto .
Pada Berita sebelumnya bahwa dana sebesar 600 Juta digunakan untuk sosialisasi kesemua desa yang ada sebesar 6.000.000.00,- per desa diindikasikan kegiatan dimaksud fiktif, dan bisa diindikasikan bahwa penggunaan anggaran dimaksud terjadi penyalahgunaan, seharusnya pemerintah lampung barat meminta laporan yang jelas atas penggunaan anggaran dimaksud, berikut dokumentasi pelaksaan kegiatan, sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran daerah . Dan apabila diindikasikan ada pelanggaran atau tidak dilakukanya kegiatan dimaksud, pemerintah melalui bendahara daerah bisa melaporkan pihak penerima hibah untuk mengembalikan uang dimaksud atau dilakukan proses hukum , Pungkas nya


+ komentar + 1 komentar
terima kasih infromasi bagus ni jagan lupa juga kunjungu http://pugunglemong.blogspot.com/
Posting Komentar