Headlines News :
Home » , , , » Nilai Aset Kabupaten Pesisir Barat Penyerahan Kabupaten Induk

Nilai Aset Kabupaten Pesisir Barat Penyerahan Kabupaten Induk

Ditulis Oleh Satelit Post Online | Sabtu, 26 April 2014 | 16.09

PESISIR BARAT,  Ssp.Com : Kabupaten Pesisir Barat syah sebagai Daerah Otonomi Baru sesuai Undang - undang No. 22 Tahun 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 16 November 2012, namun dalam upaya pemekaran pihak Depdagri selain membutuhkan Surat Keputusan Penyerahan Aset dari Kabupaten Induk ( Lambar), juga meminta Daftar aset yang menyertakan atau sebagai lampiran SK Bupati Lampung Barat saat itu dan kita urus secara keseluruhan daftar itu Ungkap Dwi Karyanto .

Dalam melakukan kerja sebagai Sekjen Pergerakan Pemekaran banyak sekali kendala yang dihadapi saat ini, selain jauhnya jangakau Krui - Jakarta ditambah banyak ditemui ganjalan dilapangan yang memang menginginkan KRUI tidak mekar ( Menjadi Kabupaten ) . Hambatan dimaksud yang saya maksud dimulai dari Internal Masyarakat Krui itu sendiri dan dari beberapa pejabat elit dilambar, oleh sebab itu pergerakan pejuang pemekaran ketika itu kita ubah namanya menjadi Presidium agar tidak terjadi tumpang tindah dan memperlihatkan ciri serta strategi dalam benar - benar akan melahirkan Krui jadi Kabupaten yang berdiri sendiri Imbuhnya . 

Sederet Panitia perjuangan dan saya termasuk ada dimana sederet panitia dimaksud, namun terkadang perjuangan terhenti karena kepentingan sesaat, baik promosi jabatan dan uang yang ditawarkan, baik melalui APBD lambar maupun secara Pribadi, itulah sebabnya Kabupaten Pesisir Barat sulit lahir ketika itu . 

Banyaknya data - data yang blong dan tidak ada yang mengawal ketika itu dan informasi ini kita dapat dari pihak Depdagri di Jakarta, makanya ketika ditahun 2012 kita selalu bersinergi dalam memperjuangkan bagaimana agar Krui menjadi kabupaten, walaupun dalam internal presidium sendiri ada yang tidak yakin jika Pessiir Barat akan lahir . Mungkin karena mereka tau berapa berat tekanan dan intervensi dari pihak tertentu, namun saya sangat yakin dengan niat tulus pasti semua akan tercapai Tegas Dwi Karyanto . 

Dalam melakukan pekerjaan terutama menyelesaikan semua hal menyangkut Daftar Aset yang akan diserahkan dari Kabupaten Induk ( Lambar ) ke Kabupaten Pesisir Barat, dimana secara syah harus melalui Paripurna DPRD lambar setahun setelah berdirinya, sesuai PP. 78 Tahun 2007 . Dimana secara Global dapat dijelaskan berapa nilai aset dimaksud sesuai hasil Audit BPK Tahun 2007 yang lalu, dan itulah sebagai acuan kita untuk bahan mengeluarkan daftar aset dimaksud Ungkap Dwi Karyanto . 

Adapun daftar aset sesuai nilai dimaksud berupa (1) Tanah ; Saldo Gabung 154.286.141.970.00 , Saldo Awal Pesisisr Barat 60.147.156.800.00, Saldo Awal Lambar 94.138.985.170.00  (2) Peralatan dan Mesin ; Saldo Gabung 156.927.550.783.01, Saldo Awal Pesisir Barat 21.253.226.155.71, Saldo Awal Lambar 135.674.324.627.30  (3) Gedung dan Bangunan; Saldo Gabung 483.958.008.024.71, Saldo Awal Pesisir Barat 147.630.868.355.22, Saldo Awal Lambar 336.327.139.669.49, (4) Jalan Irigasi dan Jaringan; Saldo Gabung 842.526.022.555.80, Saldo Awal Pesisir Barat 199.443.757.290.94, Saldo Awal Lambar 643.082.265.264.86, (5) Aset Tetap Lainya; Saldo Gabung 22.791.989.255.19, Saldo Awal Pesisir Barat 7.805.167.509.80, Saldo Awal Lambar 14.986.821.745.39, (6) Konstruksi Dalam Pengerjaan; Saldo Gabung 5.959.946.605.00, Saldo Awal Pesisir Barat ( Kosong ) atau ( Tidak ada Nilai ), Saldo Awal Lambar 5.959.946.605.00, Jadi Total Aset Tetap; Saldo Gabung 1.666.449.659.193.71, Saldo Awal Pesisir Barat 436.280.176.111.67, Saldo Awal Lambar 1.230.169.483.082.04 , dan semua nilai ini bersifat sementara dan tentu akan mengalai kenaikan, karena dipengaruhi adanya penambahan aset lainya dikabupaten pesisir barat sebelum dilakukan Paripurna DPRD Lampung Barat Tegas Dwi Karyanto 

Dari daftar aset yang ada menonjol dalam hal harus menjadi perhatian bahwa Aset berupa Gedung dan Bangunan masih banyak sekali Aset Tanah yang belum bersertifikat seperti contoh SDN Negeri Ratu yang berada di Kecamatan Pesisir Utara dari Tahun 1972 Hingga saat ini belum bersertifikat, dan masih banyak yang lainya, dan ini menunjukan bahwa pemerintah Lampung Barat tidak Kooperatif dalam memperjelas keberadaan hak kepemilikan aset - aset dimaksud . Dari data yang ada ( Dalam Daftar Aset ) sementara ada 186 Aset Berupa Tanah milik Pemerintah Pesisir Barat  yang akan diserahkan oleh Kabupaten Induk Lampung Barat Belum Bersertifikat dari total jumlah 243 Aset Berupa Tanah, artinya bisa dikatakan Pemerintah Lampung Barat selama ini tidak peduli dengan aset dimaksud , sehingga hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat terutama PJ. Bupati Pesisir Barat dan Anggota DPRD Lambar Asal Dapil diwilayah Pesisir Barat ketika akan melakukan Paripurna . 

Dwi meminta agar Paripurna dimaksud harusnya sudah bisa digelar pada tahun 2014 ini pada masa jabatan DPRD Lambar 2009 - 20014 , sehingga akan jelas berapa besar aset Pemerintah Pesisir Barat sesungguhnya , Pungkas nya .




Bagikan :

Posting Komentar

 
Support : Satelit Indonesia Online | Dwi Yuli Karyanto Sutoyo | LSM-LITA
Copyright © 2012 - 2014. Satelit Sumatera Post Online - All Rights Reserved
Template : Creating Website | Mas Template | Telaga Pandan
Powered by Blogger