Headlines News :
Home » , » Pj.Bupati Pesisir Barat Harus Menjelaskan Alasan Tenumbang Sebagai Pusat Perkantoran

Pj.Bupati Pesisir Barat Harus Menjelaskan Alasan Tenumbang Sebagai Pusat Perkantoran

Ditulis Oleh Satelit Post Online | Minggu, 27 April 2014 | 01.05

PESISIR BARAT,SSP.Com; Adanya wacana Pj. Bupati Pesisir Barat ( Kherlani) akan menempatkan pusat pemerintahan atau Ibukota Pemerintahan di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan Mendapat Respon Dari Sekjen Presidium Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat, Sebagai masyarakat dan juga selaku individu yang berperan aktif terhadap upaya pemekaran dari Tahun 2003 saya rasa sangat wajar apabila melempar sebuah pertanyaan kepada Sdr, Kherlani selaku Pj. Bupati Pesisir Barat agar memberikan penjelasan terkait wacana dimaksud Ungkap Dwi Karyanto .



Setidaknya Publik harus tau secara jelas apa alasan yang masuk akal sehingga wacana dimaksud menyeret pada sebuah upaya yang akan melanggar Amanat Undang - Undang No. 22 Tahun 2012 Tanggal 16 November 2012 Tentang "Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat " masyarakat secara umum berhak mengetahui apapun yang dilakukan atau akan dilakukan oleh seorang pejabat, dan harus di buka secara transparan sebagai sebuah informasi Publik sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,  Pasal 9 ayat (1) ,(2),(30 dan ayat (4) . Oleh sebabnya Pj. Bupati Pesisir Barat Harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat Pesisir Barat atas Rencana kebijakan yang akan diambil .


Dwi Karyanto
Sebagai Sekjen Presidium yang sangat mengikuti Proses Pemekaran baik di daerah maupun dijakarta serta ketika pada acara pelantikan(Kamis, 24/04) yang lalu seolah Pj. Bupati menyalahkan kepanitiaan, dimana seharusnya sudah tersedia lahan, dalam hal ini seharusnya Bupati mempertanyakan masalah ini kepada Panitia yang memegang dana berasal dari Hibah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sebab Dana dimaksud salah satu kegunaanya untuk penyediaan Lokasi Perkantoran sesuai Ibukota yang digariskan Undang undang, Karena usulan atau Profosal pemekaran sudah jelas disetujui dan di SKkan oleh Gubernur Lampung di Pesisir Tengah Krui , Bukan di Pesisir Selatan . Tegas Dwi Karyanto


sebagai Sekjen Presidium Dan pernah terlibat sebagai Sekretaris Umum di P3KPB wilayah Kabupaten di Krui merasa sangat aneh Kebijakan yang akan diambil oleh Pj. Bupati Pesisir Barat, dan secara Hukum hal dimaksud salah besar dan melanggar aturan, tentunya kita sama - sama memahami Hukum dan aturan dinegara ini, dan dinta kepada Sdr . Kherlani agar tidak memutar -mutar persoalan dan mari kiita kembalikan kepada aturan , jika ada masalah maka sangat wajar bila mencari solusi secara bersama, bukan justru mengambil kebijakan sendiri . Imbuhnya



Kami sudah mendalami penyebab wacana dimaksud secara mendalam dan sudah mendapatkan informasi jelas berikut rekaman pembicarakan atas pengkondisian rencana pemindahan pusat perkantoran diluar Ketentuan dimana Ibukota sebenarnya, sebelum dibuka secara terbuka rekaman dimaksud, dimohon agar Pj. Bupati menjelaskan secara benar, lugas , dan Transparan kepada Publik ( Rakyat Pesisir Barat). Karena jelas kebijakan ini apabila direalisasikan akan mempengaruhi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat Kedepan .



Secara Hukum ada kepentingan kelompok yang terindikasi bekerjasama dengan Pejabat Bupati, dimana tentu didalamnya ada persoalan hukum dan berdampak pada hukum, karena jelas dalam kebijakan dimaksud ada niat menguntungkan diri sendiri atau kelompok, hal ini pada tahap awal tetap kami upayakan menjunjung tinggi asas Praduga Tidak Bersalah dan menjunjung Tinggi Norma Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia Tegas Dwi Karyanto .



Sebagai LSM yang profesional serta mengedepankan kepentingan kebenaran Hukum diatas segala - galanya dan kepentingan umum diatas kepentingan Pribadi atau Golongan, kami berharap Pj. Bupati Pesisir Barat menjelaskan segera kepada masyarakat , kalau harus hibah maka wajar jika Sdr . Kherlani memanggil Ketua P3KPB dan mempertanyakan dimana Lokasi dimaksud sudah disiapkan, yang mana dana hibah dari Kabupaten Lampung Barat sebesar lebih kurang 3, 5 Milyard kepada P3KPB jelas gunanya untuk itu , karena sebelumnya saya sudah menyarankan agar Pj. Bupati Melakukan langkah atau mempasilitasi pertemuan antara P3KPB dengan segenap unsur panitia pemekaran yang lain dan masyarakat agar bisa mencari jalan keluar, namun jawaban Pj. Bupati bahwa hal dimaksud bukan kewenanganya sebagai Pejabat Bupati, seharusnya Pj. Bupati tidak terlalu kaku dalam menterjemahkan Bukan Kewenangan, sebab hal ini sangat penting dan berdampak luas demi kepentingan umum, Punkasnya 
( Tim/ satelitsumaterapost.com )
Bagikan :

Posting Komentar

 
Support : Satelit Indonesia Online | Dwi Yuli Karyanto Sutoyo | LSM-LITA
Copyright © 2012 - 2014. Satelit Sumatera Post Online - All Rights Reserved
Template : Creating Website | Mas Template | Telaga Pandan
Powered by Blogger