PESISIR BARAT ( 16/05 ) - Penyelenggaraan Pilkada dipesisir barat seharusnya semua pihak berhati - hati dalam penyelenggaraanya, terlepas tugas dan kewenangan sudah diberikan kepada KPU Lampung Barat namun seharusnya Sekretaris KPU Pesisir Barat sendiri harus sudah definitif dan disyahkan sesuai ketentuan peundangan ataupun peraturan yang ada . Dampak luas akan terjadi sebuah kesalahan besar, dimana kesiapan ini harus sudah dilaksanakan jauh hari sebelum tahun 2015 , Ungkap Kordinator Wilayah LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Aturan yang harus dipatuhi bahwa yang berhak membuat rekening sebagai wadah masuknya anggaran dana Hibah dari , Kabupaten Induk dan Hibah dari Propinsi lampung adalah Rekening yang dibuat oleh Sekretaris KPU Pesisir Barat, jika tidak maka akan bermasalah besar , Ungkanya
Pj . Bupati pesisir barat harus mampu menahan pelaksanaan Pilkada, terlebih penyelenggara adalah bukan KPU Kabupaten Pesisir Barat, dimana berdasarkan Survei dilapangan telah terjadi Indikasi kecurangan dalam penjaringan PPK , dan tentu akan menimbulkan dugaan masalah - masalah dilapangan, jika ditundapun tidak akan menimbulkan dampak apapun .
Hal ini merupakan satu kelemahan pelaksana tugas bupati sebelumnya, sebab tugas Penjabat Bupati salah satunya harus membentuk KPU guna mempersiapkan Pilkada . Pemerintah pusat harus segera menurunkan tim dilapangan, sebab apabila dipaksakan akan menimbulkan kerawanan, dan Pilkada bisa diselenggarakan ditahun 2017 bersamaan dengan kabupaten lampung barat, Pungkasnya

Posting Komentar