Headlines News :
Home » , , , » Kadisdik Pesisir Barat Langgar PP. 53 Tahun 2010

Kadisdik Pesisir Barat Langgar PP. 53 Tahun 2010

Ditulis Oleh Satelit Post Online | Jumat, 09 Mei 2014 | 13.58

PESISIR BARAT - DIREKTUR EKSEKUTIF LSM LUMBUNG INFORMASI TEPAT AKURAT kecam tindakan Kadis Pendidikan Pesisir Barat yang telah memindahkan seorang guru SDN Lintik dengan tidak memperhatikan aturan yang ada dan terkesan sewenang - wenang . Hal ini harus digali secara mendalam apa penyebabnya dan apa sebenarnya tendensi yang ada . Serta adakah keterlibatkan Pj. Bupati Pesisir Barat memberikan intervensi , sehubungan pemindahan ini diduga ada kaitan dengan unjuk rasa menentang rencana Pj. Bupati akan memindahkan Ibukota atau Pusat Pemerintahan Pesisir Barat di Tenumbang Pesisir Selatan dan menyalahi aturan Undang - Undang No. 22 Tahun 2012 . 

Tindakan Kadis Pendidikan telah melangkah pada perbuatan sewenang - wenang , dimana seharusnya Kadis Pendidikan melakukan hal yang sesuai dengan ketentuan yang ada , sebagaimana PP.53 Tahun 2010 Pasal. 3 ayat (15) bahwa atasan harus membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas . Dan melanggar Pasal. 4 ayat (1) yaitu Menyalahgunakan wewenang , artinya sebagai PNS dan atau Pejabat tidak diperkenankan bertindak sewenang - wenang kepada bawahanya Tegas Dwi Karyanto .

Dalam permasalahan ini kita akan melaporkan permasalahan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dan melaporkan permasalahan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur negara dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, sehingga diharapkan pihak Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan mendalam permasalahan dimaksud, sehingga apabila terbukti dalam pemeriksaan ,  segera dilakukan tindakan kepada oknum Kadis Pendidikan bukan hanya diberhentikan dari jabatan, namun bila perlu diberhentikan dari PNS sebagai dampak dari kesewenang - wenangan selaku pejabat .

Sementara suami dari Zuhar Maknun , guru yang dipindahkan tersebut dengan cara yang tidak etis dan melanggar aturan telah hadir di sekretariat LSM LITA, dan menceritakan apa sebenarnya yang terjadi, dan dalam pertemuan kita dapat menyimpulkan bahwa adanya sebuah skenario atau Mafia birokrasi yang telah terjadi, oleh sebabnya LSM LITA akan berupaya keras melakukan langkah guna menuntut tindakan dimaksud, serta melaporkan permasalahan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dengan surat No. 016/LSM.LITA/KPB/V/2014, sehingga apapun yang kita lakukan demi semata - mata akan melahirkan tegaknya hukum dan menimbulkan rasa jera kepada semua pihak dan tidak terjadi atau terulang pada siapapun sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berlandaskan kepada Undang - undang serta aturan yang ada  Pungkasnya . ( TIM-001/01)



Bagikan :

Posting Komentar

 
Support : Satelit Indonesia Online | Dwi Yuli Karyanto Sutoyo | LSM-LITA
Copyright © 2012 - 2014. Satelit Sumatera Post Online - All Rights Reserved
Template : Creating Website | Mas Template | Telaga Pandan
Powered by Blogger