Headlines News :
Home » , , » Pejabat Setingkat Kadis Harus Bersikap Profesional Tidak Terlibat Dalam Ormas

Pejabat Setingkat Kadis Harus Bersikap Profesional Tidak Terlibat Dalam Ormas

Ditulis Oleh Satelit Post Online | Jumat, 16 Mei 2014 | 02.21

PESISIR BARAT - PNS adalah Abdi Negara dan Masyarakat oleh sebabnya harus lebih megedepankan pungsi pelayanan terhadap masyarakat semaksimal mungkin, berpikir cerdas dalam memajukan sektor yang dipimpinya dengan sebaik baiknya serta tidak mencampur adukan urusan kedinasan dengan keberadaan atau keterlibatan dalam Ormas tertentu . Hal ini menunjukan sikap tidak profesionalnya seorang Kadis dalam memimpin Sektor yang dipimpinya. 


Pejabat dinas yang sudah condong bergerak dalam Ormas tertentu secara tidak langsung sudah mengarah kepada gerakan semi politis dan bisa saja masuk dalam ranah politik praktis sehingga akan mengganggu pelaksanaan kerja kedinasan , oleh sebabnya jika seorang kepala dinas ikut terlibat dalam ormas akan lebih baik dirinya mengajukan pensiun dini, Tegas Direktur Eksekutif LSM LUMBUNG INFORMASI TEPAT AKURAT (LITA) .


Hal ini diungkapkan sebab sudah terlihat adanya Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Pesisir Barat yang masuk dalam kegiatan Ormas tertentu, diharapkan Kadis tersebut agar tetap fokus melakukan kegiatan kedinasan dan menunjukan kemampuan bagaimana membangun pesisir barat melalui sektor atau dinas yang dipimpinya, karena bila sudah masuk ranah ormas apalagi dalam memimpin dinas dimaksud guna menghidupkan ormas tertentu dengan membantu biaya dan akan mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang serta mengarah pada KKN. Sebagaimana ketentuan PP. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Maka seorang PNS tidak diperkenankan atau dilarang melakukan timdakan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya, terlebih tidak mengunakan jabatan dalam kepentingan diluar kedinasan  Tegas Dwi Karyanto 


Diduga ada oknum dimaksud dilingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, dan guna mengantisifasi adanya kecurangan dalam segala kegiatan dan pelaksanaan penggunaan anggaran dinas tersebut atau adanya pengkondisian kelompok tertentu, jelas akan merusak birokrasi di pesisir barat, leh sebabnya bupati melalui inspektorat harus tegas dalam menjalankan ketentuan PP. 53 Tahun 2010 dimaksud, karena sangat berat tanggung jawab PNS dalam emenuhi ketentuan Aturan dimaksud . Karena dengan aturan tersebut akan membatasi semua kegiatan dan prilaku PNS , dan semata - mata hanya sebagai pelayan dan abdi masyarakat yang baik dan profesional, Pungkasnya .
Bagikan :

Posting Komentar

 
Support : Satelit Indonesia Online | Dwi Yuli Karyanto Sutoyo | LSM-LITA
Copyright © 2012 - 2014. Satelit Sumatera Post Online - All Rights Reserved
Template : Creating Website | Mas Template | Telaga Pandan
Powered by Blogger