PESISIR BARAT - DIREKTUR EKSEKUTIF LSM LUMBUNG INFORMASI TEPAT AKURAT mengingatkan Pj. Bupati Pesisir Barat agar dalam kepemimpinan sementara di Kabupaten Pesisir Barat tidak serta - merta melakukan kebijakan dimana kebijakan dimaksud melanggar aturan yang ada, karena jelas dalam Amanat Undang - undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Ibukota Pesisir Barat adalah di Krui Kecamatan Pesisir Tengah . Dalam hal ini Pj. Bupati dalam hal ini Kherlani harus mentaati apa yang tertuang dalam Undang - undang tersebut .
Menurutnya sebagai seorang Pejabat Bupati harus mampu menterjemahkan Undang - undang dengan baik, dan harus terlepas dari berbagai intervensi dari pihak - pihak yang hanya akan membuat kekacauan di Pesisir Barat, sehingga saya berharap Kherlani bisa meluruskan apapun yang tertuang dalam Undang - undang No. 12 Tahun 2012 Tegas Dwi Karyanto .
![]() |
| DWI KARYANTO |
Dwi meminta Kherlani tetap berpijak kepada aturan dan Undang - undang yang ada, jika hal ini tidak ditaati, maka kami akan kembali turun kejalan dan menuntut kepada Gubernur Lampung untuk mengganti Pejabat Bupati yang lebih Profesional dan memahami Hukum serta akan mematuhi Undang - Undang yang ada . Seharusnya sebagai Pejabat Bupati Kherlani harus mampu mensikapi semua persoalan dengan baik, apalagi hal ini menyangkut Ibukota dimana semua akan mempengaruhi maju atau mundurnya Kabupaten Pesisir Barat kedepan . Terlebih sebagai pejabat tidak bisa bermain sendiri dan hanya berpikir dangkal, harusnya cari solusi dong jangan hanya mengandalkan Hibah dari masyarakat . Imbuhnya
Saya sudah pernah menyarankan agar sebagai Pejabat Bupati mengundang pihak P3KPB guna membicarakan dimana tanah yang sudah mereka siapkan , sebab pihak P3KPB sudah mendirikan Plang Pusat Perkantoran Pesisir Barat, artinya mereka tau tanggung jawan yang harus mereka lakukan dalam mempersiapkan Ibukota Pesisir Barat, sebab mereka telah menerima dan jelas mendapat anggaran dari Kabupaten Induk Lampung Barat sebesar 3 Milyard yang dianggarkan dari APBD Lambar . Tapi pada kenyataanya jawaban sebagai pejabat tidak sanggup karena bukan kewenangan sebagai Pejabat Bupati . Sebenarnya apapun kendala yang ada serta masalah yang timbul yang ada relevansinya dengan kabupaten pesisir barat merupakan tanggung jawab Pejabat Bupati, karena selain sebagai PNS seorang pejabat Bupati merupakan sebuah jabatan yang semi Politik, artinya Kherlani harus berpikir secara lima dimensi dan harus senantiasa bijak dalam mengambil segala keputusan .
Sebagai Tokoh Pemuda dan berperan aktif selama proses pemekaran Pesisir Barat saya sangat mengecam tindakan Pj. Bupati yang sudah menghembuskan pemindahan pusat pemerintahan diluar ketentuan Ibukota Pesisir Barat sesuai Undang - Undang , dan merupakan pelanggaran, Pungkasnya
( TIM - satelitsumatrapost.com )


Posting Komentar